Neutron Yogyakarta

Larang Kerumunan Massa saat Pendaftaran

Larang Kerumunan Massa saat Pendaftaran
Radar Jogja File

RADAR JOGJA – KPU Kota Magelang melarang kerumunan massa saat pendaftaran pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Selama pendaftaran pun tetap menerapkan protokol kesehatan.

“Biasanya saat mendaftar diiringi oleh simpatisan, saat pandemi ini kami larang,” jelas Ketua KPU Kota Magelang, Basmar Perianto saat ditemui kemarin. Menurut dia, tata cara penerimaan sesuai protokol Covid-19. Tahapan dimulai dari rombongan pasangan calon masuk sampai selesai.

KPU membatasi hanya enam orang yang boleh ikut mengiringi pasangan calon. Jumlah ini di luar pasangan calon itu sendiri, ketua partai, sekretaris partai, dan liaison officer (LO). “Tergantung berapa partai pengusulnya,” paparnya.

Untuk menghalau kerumunan massa, pihaknya berkoordinasi dengan Polres Kota Magelang dan Satpol PP. “Parkirnya koordinasi dengan Satpol PP di Kesbangpolinmas dan SMA 1. Dibuat jauh. Jalan ditutup juga,” ungkapnya.

Nantinya, yang boleh masuk ke ruangan pendaftaran hanya boleh pasangan calon beserta ketua partai, sekretaris partai, dan LO. Sedangkan enam lainnya hanya boleh menunggu di luar. Hal ini didasarkan atas pertimbangan ruangan yang cukup sempit.

“Proses kehadiran mereka cuci tangan, pemeriksaan temperatur, mengisi daftar hadir. Di masa pandemi untuk masuk ke ruangan dibatasi,” jelasnya.

Adapun dokumen yang dibawa oleh pendaftar harus dimasukkan ke bahan tahan air. “Saat diserahkan ke kami disterilkan dulu. Kami verifikasi hasilnya berupa tanda terima atau dikembalikan. Kami bungkus juga dengan tahan air,” paparnya. (asa/pra)

Lainnya