MAGELANG – Ketua DPRD Kota Magelang Budi Prayitno mendukung penuh perpindahan tersebut. Namun, yang menjadi permasalahan adalah dari segi lahan parkir. Mengingat lahan dan bangunan yang dihibahkan kepada pemkot hanya memiliki luas 1,4 hektare. “PR kita, kalau di alun-alun semuanya (sebagai pusat kota, red) adalah parkir,” paparnya saat ditemui di depan Gedung Perpustakaan Daerah Kota Magelang, Rabu (15/9).
Sehingga, kata dia, jika pemkot ingin membangun kantor pemerintahan di Alun-alun Kota Magelang, harus menyiapkan lahan parkir. “Kalau di kantor DPRD jelas muat parkirnya, tapi kalau nanti ada kegiatan DPRD ke kantor baru, jangan sampai nanti masuk kantor di sana, parkirnya di luar,” imbuhnya.
Selanjutnya, Pemkot Magelang tengah mempersiapkan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) terkait dana cadangan. Jika sudah disepakati, kata Budi, akan diparipurnakan. Dana cadangan tersebut akan digunakan untuk mengawali beberapa hal. Juga dibantu dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Dia mengatakan, pemerintah pusat juga memahami bahwa tanah dan bangunan tersebut merupakan aset negara. “Alhamdulillah sudah bisa terselesaikan. Itu (nota kesepahaman, red) mengawali untuk tahap selanjutnya bagaimana,” ujarnya.
Penandatanganan nota kesepahaman memang diberi batas waktu selama 5,5 tahun. Namun, jika sebelum tenggat waktu yang diberikan dan proses pembangunan selesai, dimungkinkan akan segera pindah. Proses perpindahan pun akan dilakukan secara bertahap.
Sehingga pada proses tersebut perlu adanya koordinasi, baik dengan pemerintah pusat maupun Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Dengan demikian, pemkot perlu segera membentuk tim sebagai wadah berkoordinasi. Mulai dari anggaran hingga waktu peninjauan lokasi.
Kendati masih terbilang lama dan periode kepemimpinan akan berganti, tidak menutup kemungkinan hal itu menjadi tugas Wali Kota Magelang selanjutnya. “Itu kewajiban kita untuk meneruskan. Wali kota yang baru juga harus menyelesaikan pemindahan tersebut,” kata dia.
Untuk gedung-gedung yang sudah dibangun Pemkot Magelang, juga diikutsertakan dalam hibah. termasuk masjid dan inspektorat. Meskipun nantinya kantor Wali Kota Magelang terpisah, Budi menyebut, tidak akan menjadi kendala dalam berkomunikasi dengan eksekutif.
Dia berharap, dengan adanya nota kesepahaman ini, dapat mengawali beberapa kesepakatan soal aset yang dimiliki Pemerintah Kabupaten (Pemkab) maupun aset Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang terletak di Kota Magelang. “Siapa tahu ada hal yang bisa dikomunikasikan atau dikoordinasikan. Kalau provinsi mungkin hibah, kalau kabupaten tukar guling atau bagaimana. Kita harap ke depannya semacam itu,” harapnya. (aya/pra)