Neutron Yogyakarta

Dr. Winahyu Erwiningsih Asal Gunungkidul, Terima SK Profesor Ilmu Hukum Agraria dan Pajak Pertama di UII

Dr. Winahyu Erwiningsih Asal Gunungkidul, Terima SK Profesor Ilmu Hukum Agraria dan Pajak Pertama di UII
SELAMAT - Dr. Winahyu Erwiningsih, S.H., M.Hum., Not., (tengah) menerima SK kenaikan jabatan akademik profesor di Kampus Terpadu UII, Jumat (5/1/2024) (FOTO DOKUMEN UII)

RADAR MAGELANG – Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII), Dr. Winahyu Erwiningsih, S.H., M.Hum., Not., berhasil meraih gelar prosfesor sebagai jabatan akademik tertinggi. Perempuaan berdarah Kabupaten Gunungkidul ini merupakan Profesor pada Bidang Ilmu Hukum Agraria dan Pajak pertama UII.

Surat Keputusan (SK) kenaikan jabatan akademik profesor berlangsung pada Jumat (5/1) di Gedung Kuliah Umum (GKU) Prof. Dr. Sardjito, Kampus Terpadu UII, Kaliurang. Raihaian ini menjadikannya sebagai Guru Besar ke-13, melengkapi 40 profesor aktif UII.

Rektor UII, Prof. Fathul Wahid, S.T., M.Sc., Ph.D., mengaku bersyukur atas kenaikan jabatan seorang profesor. Sebab, poporsi profesor terhadap dosen aktif di UII sekarang sampai 5 persen, hampir dua kali lipat dari proporsi nasional 2,61 persen.

Dalam sambutannya, dia membahas mengenai kewajiban fidusia yang diampu seorang profesor. Berangkat dari konteks ilmu hukum, fidusia disebut merupakan istilah yang merujuk pada proses pengalihan hak kepemilikan sebuah benda.

“Dasar utama fidusia adalah kepercayaan, sebagaimana asal kata yang mengakar pada bahasa Latin, yakni fidere yang bermakna mempercayai,” kata Prof. Fathul.

Menurutnya, profesor setidaknya memiliki hubungan fidusia dengan mahasiswa serta publik. Mahasiswa, misalnya, menaruh harapan pada pendidik agar bisa membimbing dan menghadirkan pendidikan yang berkualitas. Para profesor juga dipercaya dapat berfokus pada kepentingan publik, terutama dalam peran sebagai intelektual di tengah masyarakat melalui media populer.

“Kolom yang ditulis oleh profesor ini juga dipercaya akan memberikan sudut pandang akademik pada beragam isu yang muncul di media massa,” ujarnya.

Sementara itu, Plt. Ketua LLDikti Wilayah V DIY, Prof. drh. Aris Junaidi, Ph.D., mengaku kagum dengan produktivitas Prof. Winahyu. Selama ini tidak kurang dari 9 judul buku telah dihasilkan. Dia berharap kedepan dapat meneruskan peran dalam memajukan pemahaman dan implementasi hukum agraria dan pajak.

“Kami yakin bahwa kepemimpinan dan dedikasinya akan menjadi inspirasi bagi generasi akademisi yang akan datang,” kata Prof. drh. Aris Junaidi, Ph.D.

Berdasarkan data, saat ini UII telah memiliki 262 (256 NIDN dan 6 NIDK) orang dosen berpendidikan doktor. Sebanyak 183 (67 Lektor Kepala dan 116 Lektor) diantaranya telah memiliki jabatan akademik Lektor atau Lektor Kepala dari total 790 orang dosen (262 doktor dan 1 Spesialis-2, 42 Spesialis-1, 485 magister/sederajat).

Winahyu Erwiningsih merupakan dosen dengan penyandang gelar jabatan akademik profesor ke-13 di Fakultas Hukum serta ke-40 di Universitas Islam Indonesia. Winahyu Erwiningsih lahir di Wonosari, Gunungkidul 9 Januari 1960. (gun/iwa)

Lainnya